"Di DPR ada wacana me-review kebijakan energi. Makanya sudah tidak jadi referensilah," kata Kardaya, dalam diskusi Kebijakan Energi Nasional 2050: Paradigma Pengelolaan Energi 'Energi sebagai Pembangunan', di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Menurutnya, dikajinya kebijakan ini lantaran ada beberapa hal yang tidak jelas bahkan cenderung membuat bingung. Seperti ada beberapa poin dalam kebijakan tersebut tidak sesuai dengan perkembangan-perkembangan saat ini. Maka dari itu perlu ada perbaikan.
"Beberapa dari kita menyampaikan, ada beberapa yang perlu diperbaiki di kebijakan energi nasional itu. Sehingga perlu ada perbaikan," ungkap dia.
Kendati demikan, dia belum bisa menyebutkan secara rinci poin-poin yang akan diperbaiki. Maka rencananya Komisi VII akan mengundang Dewan Energi Nasional (DEN) untuk membahasnya lebih lanjut.
"Itu belum dibahas. Tapi untuk itu kita akan mengundang Dewan Energi Nasional (DEN). Ada hal-hal yang perlu diperjelas. Ada hal-hal yang perlu ditambahkan. Karena masalah energi ini penting," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News