Freeport. Dok: MI.
Freeport. Dok: MI.

Pemerintah Kaji Kerusakan Lingkungan Freeport Senilai Rp185 Triliun

Theofilus Ifan Sucipto • 19 Desember 2018 20:25
Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan kerusakan lingkungan senilai Rp185 triliun PT Freeport Indonesia (PTFI) yang dicatat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum dicatat sebagai kerugian.
 
Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan angka itu adalah perhitungan dari ahli dan perlu dikonsultasikan lagi.
 
"Rp185 triliun dalam laporan BPK itu adalah hitungan dari ahli sehingga belum dicatat sebagai kerugian," ujar Siti saat ditemui di Media Center BPK, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Desember 2018.

Selain itu, lanjutnya, angka Rp185 triliun masih harus dikonsultasikan pada KLHK menyangkut aspek-aspek legal dari segi keilmuan, praktek, serta pertimbangan lainnya. Total kerugian ini disebabkan regulasi di masa lalu.
 
"Karena aturannya waktu itu boleh bahwa 30 sampai 50 persen limbah operasional pertambangan (tailing) akan melimpah ke perairan," ungkap Siti.
 
Oleh karena itu, saat ini dirinya belum masuk pada kajian Rp185 triliun karena pemerintah masih harus mengecek semua tahapan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan