Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto. (FOTO: Medcom.id/Suci Sedya Utami)
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto. (FOTO: Medcom.id/Suci Sedya Utami)

Nilai Akumulasi Denda Pelanggar B20 Capai Rp360 Miliar

Theofilus Ifan Sucipto • 17 Desember 2018 14:07
Jakarta: Pemerintah sudah menandatangani surat denda terkait pencampuran biodiesel 20 persen (B20). Adapun nilai akumulasi denda B20 mencapai sekitar Rp360 miliar.
 
"Sudah saya teken, mungkin hari ini dikirim (ke badan usaha pelanggar)," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto, saat ditemui di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Senin, 17 Desember 2018.
 
Surat denda ini akan dilayangkan pada 11 Badan Usaha yang terdiri dari sembilan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BUBBN) dan dua Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BUBBM). Salah satu BUMBBM yang akan mendapat surat denda adalah PT Pertamina.

Namun Djoko masih belum mau membeberkan satu nama perusahaan BUBBM lainnya. Yang pasti, pelanggar itu adalah badan usaha asing.
 
Ke-11 badan usaha itu mendapat denda lantaran melanggar aturan pemerintah yang mewajibkan bauran solar dan 20 persen bahan bakar nabati dari minyak sawit (biodiesel) ke sektor bersubsidi dan nonsubsidi.
 
Seluruh badan usaha diberi waktu satu minggu untuk merespons surat denda.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan