Ilustrasi. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Kini Giliran Kerugian Premium Diaudit BPK

Annisa ayu artanti • 07 Juni 2016 18:23
Metrovnews.com, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini sedang menelusuri kerugian penjualan premium yang sebelumnya juga pernah dinyatakan PT Pertamina (Persero). Hal ini dilakukan BPK setelah menemukan adanya kelebihan subsidi solar yang masuk dalam pendapatan PT Pertamina (Persero) sebesar Rp3,19 triliun.
 
Anggota VII BPK Achsanul Qosasi mengatakan, saat ini timnya sedang melakukan audit di berbagai wilayah untuk melihat dan menghitung seberapa besar kerugian penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium penugasan tersebut.
 
"Sekarang BPK sedang mengaudit, kerugian Pertamina atas BBM premium. Sedang berjalan butuh waktu karena ke pulau-pulau. Dari 1 Januari 2015 sampai 31 Januari 2015," kata Achsanul kepada medcom.id, di Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Menurutnya, dengan adanya audit atas penjualan premium penugasan ini, maka akan menjadikan opsi bagi pemerintah maupun Pertamina untuk mengalokasikan kelebihan subsidi Rp3,19 triliun tersebut. "Ya sudah lah berapa pun kerugian Pertamina di-match-kan dengan kelebihan ini (kerugian penjualan Premium) kan bisa," ujar Achsanul.
 
Namun, Achasanul menegaskan, penentuan opsi ini bukan wewenang BPK. Hanya saja, hasil audit premium tersebut bisa sebagai bahan pertimbangan untuk kompensasi kelebihan subsidi atas solar itu.
 
"Makanya Pertamina harus dirembuk, apakah Pertamina harus mengembalikan, atau dikompensasikan dengan subsidi tahun depan. Atau dikompensasikan bahwa Pertamina itu rugi dalam hal penjualan BBM Premium di pulau yang memang penugasan pertamina. Itu kan Pertamina rugi. Jadi bisa di-match-kan saja," jelas Achsanul.
 
Sementara itu, Vice President Corporat Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro mengungkapkan, pihak perseroan sedang menunggu hasil audit premium penugasan. Setelah menemukan besaran angkanya, baru pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memutuskan.
 
"Kita berkoordinasi audit itu baru sampai solar, padahal kita tahu volume premium jauh lebih besar dan auditnya masih terus berlangsung, kita tunggu sampai final, baru nanti Kementerian Keuangan yang berhak menentukan," kata Wianda di SPBU COCO 31.102.02 Jalan Abdul Muis.
 
Wianda menambahkan, sebenarnya perseroan sudah melaporkan terkait dengan kelebihan subsidi solar yang masuk dalam keuangan Pertamina kepada Kemenkeu pada 2015 lalu.
 
"Dan ini sudah sama-sama dipahami oleh Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM. Kementerian ESDM juga sudah menyatakan ini akan diaudit secara final, baru nanti kita sama-sama mengecek," tutup Wianda.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan