Menteri ESDM Sudirman Said (ANT/Sigid Kurniawan).
Menteri ESDM Sudirman Said (ANT/Sigid Kurniawan).

Menteri ESDM Pasrah Keputusan Asumsi Makro tak Libatkan Dirinya

Annisa ayu artanti • 14 Juni 2016 21:33
medcom.id, Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pasrah terhadap putusan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) terkait asumsi makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (RAPBN-P) 2016 yang diputuskan tanpa melibatkan dirinya.
 
Padahal hal tersebut sangat krusial karena berhubungan dengan pendanaan program-program sektor energi untuk satu tahun. Salah satu yang sangat mengagetkan adalah usulan Komisi VII terkait dengan pencabutan subsidi listrik 900 VA yang tertunda. Seharusnya pencabutan subsidi itu diterapkan tahun ini, tapi Komisi VII menyatakan pencabutan tersebut tidak akan diberlakukan.
 
Keputusan ini pastinya mengagetkan banyak pihak, di mana dari pihak Kementerian ESDM serta PT PLN (Persero) yang diberikan amanah untuk menjalankannya.

"Finalnya di Banggar ya. Dan kita mengikuti seluruh proses dan kalau Komisi VII ya kita ikut. Karena kan hak budget ada di DPR. Jadi kita hormati pandangan itu. Mari kita tunggu di Banggar prosesnya," ungkap Menteri ESDM Sudirman Said usai rapat dengar pendapat dengan Komisi VII, di Komplek Parlementer, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
 
Menurutnya, keputusan sepihak Komisi VII terhadap rancangan anggaran Kementerian itu sebagai suatu konsekuensi karena dirinya tidak bisa hadir pada rapat yang diadakan kemarin.
 
Sudirman menjelaskan, asumsi yang diusulkan Komisi VII tersebut sebetulnya sudah dipahami dirinya. Asumsi yang diusulkan Komisi VII ke banggar pun tidak jauh berbeda dengan usulan-usulan Kementerian ESDM sebelumnya.
 
"Sebetulnya asumsi itu dibahas lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bukan berarti sepihak. Melalui forum RDP sudah dipahami angka angka itu. Hanya formalitas kemarin pemutusannya yang saya tidak hadir karena kegiatan lain. Secara prosedur tidak masalah," jelas Sudirman.
 
Lebih lanjut, Ia juga mengungkapkan, terkait satu poin tentang pembatalan pencabutan subsidi listrik untuk pelanggan 900 VA bahwa sudah ada skenario untuk mengatasinya.
 
"Itu kita kan sudah membuat skenario, kalau diputuskan sekarang subsidinya maka subsidinya berapa. Tidak ada angka baru. Angka itu berbeda tergantung mau kapan digesernya," ucap Sudirman.
 
Sementara itu, Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir mengungkapkan keputusan Komisi VII itu belum final. Masih ada kemungkinan perubahan. Terkait dengan subsidi listrik itu akan dibicarakan lagi selanjutnya.
 
"Kan mau dibicarakan lagi. Belum final. Itu kan Rp38 triliun itu belum ada perubahan," pungkas Sofyan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan