Sudirman Said menjelaskan, pihak SKK Migas pasti telah membicarakan hasil temuan BPK tersebut. Dia meyakini SKK Migas akan mengkaji pembiayaan itu dan memperbaiki kesalahannya.
"Saya percaya pada sistem mereka dalam bekerja, auditor adalah tugasnya berikan satu rekomendasi atau menyampaikan hal-hal yang bentuknya tinjauan khusus. Kita apresiasi. SKK Migas akan review. Saya rasa kalau memang ada kesalahan pasti akan dikoreksi," kata Sudirman Said saat bertemu dengan wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Sudirman Said mengungkapkan, apabila SKK Migas mengklaim biaya-biaya yang tidak sesuai peraturan Menteri ESDM dan Peraturan Menteri Keuangan, maka pasti akan diberi tindakan.
"Kalau memang itu terbukti bersalah atau ada penyimpanan pasti akan ada tindakan. Pasti," ungkap dia.
Namun demikian, lanjut Sudirman, tindakan tersebut masih tergantung pada kajian yang dilaksanakan SKK Migas saat ini. "Tergantung nanti hasil kajiannya. Detailnya kan lagi dikerjakan SKK Migas," kata dia.
BPK menemukan kejanggalan pada biaya cost recovery SKK Migas. Menurut BPK, SKK Migas memasukkan biaya-biaya yang tidak seharusnya masuk dalam komposisi cost recovery. Temuan BPK menunjukkan ada biaya-biaya yang dibebankan dalam cost recovery pada tujuh wilayah kerja KKKS sekitar Rp4 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News