Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Mochtar Husein mengatakan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian, Kementerian ESDM, dan KPK sebagai fasilitator, menentukan dirinya ditugasi untuk mengaudit smelter timah dengan beberapa batasan.
"Namun akhirnya dengan keputusan Pemda bersama Babel dan dirjen minerba ditugasi itu. Dengan surat tugas dari dirjen minerba untuk lakukan audit smelter di Bangka Belitung dan Kepulauan Riau dengan batasan-batasan," kata Mochtar, di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Batasan-batasan ini yang menurutnya menjadi kesulitan dalam mengaudit smelter tersebut. Mochtar menyebutkan, batasan pertama terkait dengan peralihan posisinya sebagai auditor yang sebelumnya ditangani di Kementerian Perindustrian. Hal ini menyebabkan tidak seluruh data didapatkan.
"Pertama adalah karena kami tidak libatkan Kementerian perindustrian akhirnya ada data-data tentang perizinan smelter yang tidak kita peroleh," ujar Mochtar.
Kedua, Mochtar mengakui ketidakleluasaan masuk ke industri juga menjadi kendala mendapatkan data. Saat ini pihak Irjen Kementerian ESDM hanya bisa meminta data yang ada tanpa masuk lebih mendalami terkait smelter tersebut.
"Dengan Pemda, kita tidak bisa leluasa masuk ke industri smelter. Akhirnya kami minta data ke mereka seperti data produksi, cadangan, Izin Usaha Pertambangan yang mereka miliki," ucap dia.
Dua hambatan diakuinya menjadi penyebab lamanya proses audit smelter tersebut. Padahal, Mochtar mengakui sudah menanyakan data transaksi timah batangan kepada Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX). Namun, pihak ICDX pun enggan membukakan data.
"Saya minta datanya tidak dapat. Tidak dikasih, tidak tau kenapa," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id