"Sesuai Undang-Undang, yang mempunyai kewenangan penuh untuk kelanjutan Blok Masela adalah Menteri ESDM. Baik secara Undang-Undang, PP atau peraturan lain. Domainnya adalah Menteri ESDM," kata Teguh di Kantor Direktur Jenderal Ketangalistrikan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (23/9/2015).
Saat dikonfirmasi apakah Menteri Sudirman telah berkomunikasi dengan Menko Rizal, Teguh mengaku tidak mengetahuinya. Namun dia menegaskan, keputusan kelanjutan blok abadi ini -apakah Floating LNG (FLNG) di lepas pantai atau di darat dengan menggunakan pipanisasi- akan disampaikan langsung oleh Sudirman Said pada 10 Oktober 2015.
"Yang perlu menjadi penekanan adalah domain atau kewenangan untuk memutuskan ini ada di menteri ESDM. Beliau juga tadi sudah menyampaikan bahwa pada 10 Oktober akan dikeluarkan keputusannya," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said mengatakan telah mempercayai rekomendasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk pengembangan kilang dengan sistem Floating LNG Blok Masela.
"Yang jelas SKK Migas rekomen offshore. Saya percaya pada sistem yang dari SKK Migas," kata Sudirman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News