Ilustrasi. Foto : AFP.
Ilustrasi. Foto : AFP.

Pemerintah Bisa Tiru Aturan Kendaraan Listrik Tiongkok

Desi Angriani • 14 Oktober 2019 20:08
Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebut Indonesia bisa menerapkan aturan pengoperasian kendaraan listrik seperti Tiongkok. Sebab, tidak mudah untuk mendapatkan pelat nomor kendaraan di negara Tirai Bambu kecuali kendaraan listrik.
 
"Di Beijing enggak semua bisa beli mobil. Bisa beli mobil, tapi enggak dengan pelatnya. Itu pelat nomor dilelang, dan diundi nomornya. Jadi regulasinya memang ketat," kata Jonan dalam Economic Outlook Menuju Kemandirian Energi Nasional di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019.
 
Menurutnya, penerapan kendaraan listrik nantinya dapat diawasi oleh Kementerian Perhubungan dan Kepolisian RI. Dengan begitu, pemerintah bisa menekan efek dari emisi kendaraan terhadap kualitas udara ibu kota. "Mungkin ini bisa dijalankan. Polri dan Kemenhub bisa itu," ungkap dia.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sebelumnya menerbitkan aturan pengoperasian kendaraan listrik. Setiap jenis kendaraan bermotor wajib diregistrasi.
 
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP I Made Agus Prasetya menyebut aturan kendaraan listrik terdapat pada Pasal 64 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sementara aturan pengoperasian kendaraan listrik dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
 
"Pasal 6 PP Nomor 55 Tahun 2012 menyebutkan bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di ruas jalan harus memenuhi persyaratan teknis," ujar Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2019.
 
Persyaratan teknis itu terdiri atas susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya. Kemudian, pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor, dan/atau penempelan kendaraan bermotor.
 
Tak hanya itu, pengoperasian kendaraan listrik juga diperjelas dalam Pasal 7 huruf b terkait susunan persyaratan teknis dalam pengoperasian kendaraan listrik di jalan raya. Yakni, rangka landasan, motor penggerak, sistem pembuangan, sistem penerus daya, sistem roda-roda, sistem suspensi, sistem alat kemudi, sistem rem, sistem lampu dan alat pemantul cahaya, serta komponen pendukung. Kemudian jenis-jenis motor penggerak disebutkan dalam Pasal 12 Ayat 1. Yakni motor bakar, motor listrik, serta kombinasi motor bakar dan motor listrik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan