Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa memaparkan Pemerintah berdasarkan persetujuan DPR RI telah menetapkan kuota Jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM bersubsidi 2020 sebagaimana tertuang dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebanyak 15,87 juta kiloliter (KL) yang terdiri dari minyak solar 15,31 juta KL dan minyak tanah sebesar 0,56 juta KL. Alokasi tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
"Kuota 2020 mengalami kenaikan sebesar 5,03 persen dari kuota BBM 2019 sebesar 15,11 juta KL," kata Fanshurullah saat menyerahkan surat penugasan di kantor BPH Migas, Jakarta, Senin, 30 Desember 2019.
Surat keputusan penugasan dan kuota JBT dan jenis BBM kuota penugasan (JBKP) dilakukan dengan hasil penilaian tim seleksi dan sidang komite. Penyalur JBT 2020 hanya dua badan ysaha yaitu Pertamina dan PT AKR Corporindo Tbk, sementara untuk penyalur JBKP hanya ditugaskan kepada Pertamina.
Dia menambahkan untuk 2020 kuota, BBM solar subsidi masing-masing konsumen penggguna transportasi khusus ditetapkan berbeda dengan tahun sebelumnya. Penetapan kuota dilakukan per triwulan.
"BPH Migas akan melakukan verifikasi realisasi penyaluran JBT setiap tiga bulan, hasil verifikasi tersebut sebagai dasar BPH Migas untuk menetapkan kuota triwulan berikutnya, jadi nanti kuota berikutnya bisa naik atau turun berdasarkan hasil verifikasi tersebut," papar Ifan.
Adapun Pertamina menerima penugasan subsidi untuk kuota 15,07 juta KL minyak solar dan 560 ribu KL minyak tanah. Selain itu, Pertamina juga mendapat penugasan untuk menyalurkan BBM premium dengan kuota 11 juta KL. Kemudian, BPH Migas menugaskan penyalur ke PT AKR Corporindo dengan kuota 234 ribu KL minyak solar.
"Kami juga menetapkan kuota konsumen khusus, ke Pelni, ASDP, KAI, Asosiasi GAPASDAP, INFA, dan PELRA," ucap Ifan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News