Menurutnya, karut marut sektor pertambangan seperti tumpang tindih lahan, selama ini disebabkan oleh oknum pemerintah daerah yang sembarangan dalam memberi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Penyelesaian karut marut industri tambang butuh tindakan tegas penegak hukum," ujarnya seusai coffee morning, di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, di Tebet, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Menurutnya, pemberian sertifikat Clear and Clean (CnC) oleh Dirjen Minerba kepada pemegang IUP bukan lah solusi tepat untuk mengatasi permasalahan yang ada.
"Sertifikat CnC hanya menimbulkan masalah baru. Semua pihak yang memegang IUP akan merasa benar. Apabila salah satu pihak saja yang diberikan sertifikat CnC akan menimbulkan masalah baru," terang dia.
Hingga kini, data ESDM menyebutkan dari 10.918 IUP yang ada, baru 6.042 IUP yang memegang status CnC. Sisanya sebanyak 4.876 IUP masih bermasalah. Pihak ESDM telah menggandeng KPK untuk menyelesaikan dan menerbitkan status CnC.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News