Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)

Rekomendasi DEN terkait Skema Gross Split

Annisa ayu artanti • 28 Desember 2016 17:17
medcom.id, Jakarta: Dewan Energi Nasional (DEN) memberikan beberapa rekomendasi sehubungan rencana Kementerian ESDM melakukan perubahan sistem pengusahaan migas menjadi gross split.
 
Sistem ini sebagai bagian dari pelaksanaan misi ke 4 DEN (pengawasan implementasi kebijakan energi lintas sektor) dan sekaligus mengaitkan rencana perubahan tersebut dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan kesepakatan-kesepakatan dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
 
AUPK Tekonologi Dewan Energi Nasional 2014-2019 Andang Bachtiar memaparkan skema tersebut, yakni pertama secara prinsip dapat dipahami bahwa sistem gross split production sharing contract (PSC) merupakan salah satu terobosan untuk memecahkan permasalahan dan kebuntuan perkembangan industri migas di Indonesia.

"Kelebihan utamanya adalah praktis dan mempercepat proses pengambilan keputusan bisnis dari sisi K3S, karena keterlibatan pemerintah jauh berkurang atau bahkan tidak ada. Kemudian efisien dan menghemat uang negara dari sisi pemerintah, dengan berkurangnya keterlibatan lembaga pemerintah sebagai pelaksana dalam kegiatan hulu migas," jelas Andang, dalam siaran persnya, Rabu (28/12/2016).
 
Selanjutnya, tidak ada lagi proses politik persetujuan parlemen terkait dengan penerimaan negara dari cost recovery, karena tidak ada lagi cost yang perlu di-recovery dalam sistem gross split. Serta mengurangi kerumitan audit (hanya audit pajak saja) sementara audit kontraktual hanya sebatas pemeriksaan volume produksi dan/atau revenue.
 
Baca: Skema Gross Split Bisa Menarik Minat Investor
 
Kedua, dalam konteks ketahanan energi negara yang rincian kegiatan dan programnya dituangkan dalam RUEN, dapat disampaikan beberapa potensi kelemahan sistem gross split PSC. Kelemahan tersebut yakni kontrol negara atas produksi migas nasional jadi berkurang atau bisa hilang sama sekali, yang pada gilirannya akan menurunkan ketahanan energi negara, terutama pada aspek ketersediaan energi (availability).
 
Kelemahan lainnya, kontrol negara atas pengolahan reservoir jadi berkurang atau bisa hilang sama sekali, yang akan berujung pada melesetnya rencana produksi migas nasional akibat dan kerusakan reservoir yang juga akan menurunkan ketahanan energi negara.
 
"Rencana pemerintah untuk meningkatkan kegiatan ekoplorasi migas tiga kali lipat dari sebelumnya dalam lima tahun ke depan akan sulit terlaksana karena kontraktor-kontraktor gross split PSC akan lebih mengutamakan efisiensi biaya dan penggejotan produksi untuk revenue daripada berisiko mengeluarkan biaya untuk eksplorasi," jelas dia.
 
Baca: Meski Gunakan Skema Gross Split, Pemerintah Wajibkan Penggunaan TKDN
 
Dia melanjutkan, kelemahan lainnya yakni EOR (Enhanced Oil Recovery) dan lapangan marginal akan sulit dikembangkan karena biayanya yang besar dan IRR-nya yang kecil. Padahal dalam RUEN sudah direncanakan dalam lima tahun ke depan akan mulai meningkatkan produksi dari potensi EOR sejumlah 2,5 miliar barel minyak bumi yang masih tersimpan di reservoir.
 
"Pengembangan SDM (sumber daya manusia), transfer teknologi, TKDN (tingkat komponen dalam negeri) dan juga standarisasi akan sulit diimplementasikan karena kurang atau tidak adanya kontrol langsung pemerintah pada proses E&P dalam sistem gross split PSC," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan