Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot mengatakan sanksi tersebut adalah sanksi finansial. Namun aturan sanksi ini masih tahap wacana dan masih melalui pembahasan dengan Komisi VII DPR-RI.
"Ya kalau setuju ya (aturan sanksi finansial)," kata Bambang di Komplek Parlementer Senayan, Jakarta, Rabu, 29 November 2017.
Selama ini, pemerintah telah menerapkan sanksi kepada perusahaan yang tidak menunjukkan kemajuan dalam pembangunan smelter yakni pencabutan izin ekspor mineral. Namun, sanksi tersebut dinilai masih kurang. Sehingga sanksi finansial yang direncanakan akan diberlakukan.
"Iya (Kalau misalnya target enam bulannya tidak tercapai, ada sanksi finansial)," ucap dia singkat.
Nantinya, lanjut Bambang, aturan mengenai sanksi tambahan ini akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Namun ditegaskan kembali sanksi ini masih dibahas oleh pihak Kementerian ESDM dan DPR.
"Ya diatur, pengumumannya ya nanti. Bentuk detailnya, tidak tahu aku. Nanti diatur dalam bentuk Permen. Harus ada dasar payungnya lah," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id