Berdasarkan skema sanksi finansial yang dikutip medcom.id, Kamis, 30 November 2017, usulan diberlakukan kepada perusahaan yang 'main-main' dalam membangun smelter. Adapun realisasi pembangunan smelter menjadi penting dengan harapan memberi efek positif terhadap ekonomi Indonesia.
Dalam skema tersebut dijelaskan jika pemegang izin ekspor tidak mencapai kemajuan fisik (pembangunan smelter) 90 persen dari rencana yang telah disetujui untuk enam bulan, pemerintah akan melakukan dua hal.
Pertama, pemerintah akan mencabut rekomendasi persetujuan ekspor. Kedua, dikenakan penalti 10 persen dari kumulatif nilai penjualan ekspor ore yang dilakukan pemegang izin ekspor selama satu tahun.
Uang dari penalti tersebut akan dimasukkan ke dalam kas negara. Namun jika ada perusahaan yang tetap 'membandel', pemerintah akan melakukan sanksi tegas lainnya yakni penghentian kegiatan sampai dengan pencabutan izin.
Perusahaan pemegang izin ekspor dapat melakukan ekspor mineral mentah melalui pengawasan pemerintah yakni realisasi ekspor diawasi dengan pemotongan kuota pada kartu kendali. Ekspor yang dilakukan para pemegang izin ditentukan dari evaluasi kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian.
"Usulan finansial penalti itu tidak perlu ditakutkan bagi perusahaaan yang serius untuk membangun. Yang perlu takut itu yang main-main," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot, kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id