Hal tersebut terkait dengan Pencabutan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 31 tahun 2013 tentang penggunaan tenaga kerja asing dan pembinaan tenaga kerja Indoneau. Budiantoro menegaskan pecabutan tersebut hanya untuk membuat satu pintu perizinan bagi TKA.
"Ini masalah prosedurnya yang kita cut, yang tadinya harus melalui SKK Migas yang cukup makan waktu, nah sekarang masuk langsung ke Kemenaker jadi pintunya satu disana," ujar Budiantono di Gedung Migas lantai 16, Jakarta, Kamis, 1 Maret 2018.
Adanya program Indonesiasisasi, membuat tenaga dalam negeri lebih diutamakan dan TKA tidak bisa langsung bekerja di Indonesia. Menurut dia ada beberapa aspek yang harus diperhatikan, seperti jabatan yang akan diduduki bersifat terbuka atau tertutup, lalu diperlukanya pendamping dari pekerja dalam negeri.
"Kalau mau masuk kita lihat dulu ini jabatan terbuka atau tertutup, perlu gak pendampingan disana, karena pada saatnya nanti pendamping dalam negeri wajib hukumnya untuk mengantikan posisi orang asig jika waktu kontraknya telah habis," tutur Budiantono
Kedepan, SKK Migas dan Kementerian Tenaga Kerja akan membentuk tim evaluasi untuk memotong proses pengurusan agar tidak menjadi keluhan bagi TKA. Sementara itu pencabutan Permen No. 31 tahun 2013 tersebut telah diatur dalam Keputusan Permen ESDM Nomor 06/2018 yang berisikan pencabutan peraturan Menteri ESDM dan keputusan Menteri ESDM terkait kegiatan usaha migas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News