Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. (FOTO: MTVN/Annisa Ayu Artanti)
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. (FOTO: MTVN/Annisa Ayu Artanti)

Perpanjangan Masa Relaksasi Ekspor Olahan Mineral Masih Mandek

Suci Sedya Utami • 02 November 2016 18:49
medcom.id, Jakarta: Pemerintah hingga saat ini belum memutuskan perpanjangan masa relaksasi ekspor olahan mineral atau konsentrat bagi para pengusaha tambang yang harusnya berakhir pada akhir tahun ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
 
Relaksasi kelonggaran diberikan dengan harapan perusahaan-perusahaan tambang menjalankan hilirisasi mineral di dalam negeri, menyelesaikan pembangunan smelter (fasilitas pengolahan dan pemurnian) sebelum 12 Januari 2017.
 
Baca: Pemerintah akan Relaksasi Ekspor Konsentrat

Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam rapat koordinasi bersama Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri ESDM Ignasius Jonan serta Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan jika nantinya ada keputusan pelonggaran masa ekspor tentu harus disertai dengan syarat-syarat yang jelas.
 
Dirinya menginginkan, perpanjangan masa ekspor dibarengi dengan penyelesaian pembangunan pabrik pemurnian mineral mentah (smelter). Tak hanya itu, sanksi tegas juga perlu dikenakan bagi perusahaan yang melanggar hitam di atas kertas.
 
"Pada dasarnya tidak ada pelonggaran. Kalau sampai pun nanti ada, harus tertulis dari pihak-pihak itu, enggak mau lagi cuma janji-janji dan sanksinya harus jelas dan kita  harus sudah selesai posisinya akhir tahun," kata Darmin di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2016).
 
Baca: Pemerintah Tegaskan Relaksasi Ekspor Ore Bukan untuk Freeport
 
Terkait revisi PP 1 Tahun 2014, Menteri ESDM Ignasius Jonan menargetkan bisa selesai tahun ini, meski dalam rapat tersebut belum menghasilkan keputusan.
 
"Ada target, ya mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini," tutur Jonan.
 
Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menambahkan pelonggaran yang diberikan tidak akan merusak semangat hilirisasi yang dicanangkan dengan membangun smelter. Namun tentu, semua yang diputuskan harus mengakomodasi kepentingan banyak pihak.
 
"Kita bicarakan antarkementerian, dari perindustrian, BUMN, Kumham, ESDM dari BKPM, Kementerian Keuangan. Kita dalam rangka mencari solusi terbaik. Kita masih ada waktu untuk diskusi," jelas Arcandra.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan