Tambang Freeport (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Tambang Freeport (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Freeport Disebut Tak Beriktikad Bangun Smelter

Antara • 14 Maret 2017 06:00
medcom.id, Jakarta: PT Freeport Indonesia (PTFI) disebut tak memiliki iktikad baik dalam membangun smelter. Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtar Tompo menilai, arogansi tersebut tak ubahnya dengan zaman penjajahan Belanda.
 
"Saya secara tegas menyatakan bahwa arogansi yang ditunjukkan PT Freeport Indonesia (PTFI) dalam berbisnis di Indonesia, tak berbeda dengan gaya VOC, perusahaan asal Belanda di zaman penjajahan dahulu," tegas Mukhtar Tompo di Jakarta, Senin 13 Maret 2017.
 
Dia menuturkan, dalih pertama, Freeport tidak berniat membangun smelter sesuai yang dipersyaratkan Undang-Undang Minerba. Belakangan, Freeport baru mau melanjutkan pembangunan smelternya jika diberikan kepastian perpanjangan kontrak.

Alasan kedua, ketika Freeport bersurat untuk melakukan perubahan bentuk pengusahaan pertambangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), mereka menggunakan frase "dengan syarat" yang salah satunya persetujuan operasi PTFI melewati tahun 2021 atau perpanjangan operasi 2021-2041.
 
"Untung orang yang memimpin Kementerian ESDM, berkepala dingin seperti Pak Iganasius Jonan. Kalau saya menterinya, tanpa pikir panjang lagi, saya langsung usir mereka. Ini negeri kita, kok mereka mau mendikte. Seolah negara ini tidak punya kedaulatan," jelasnya.
 
Menurut Mukhtar, Freeport selalu mengatasnamakan Kontrak Karya (KK) untuk melanggar sejumlah undang-undang atau peraturan yang berlaku di Indonesia.
 
Padahal, dalam pasal 3 kontrak karya ditegaskan bahwa PTFI adalah suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan UU Republik Indonesia, serta tunduk kepada UU dan yurisdiksi pengadilan di Indonesia.
 
"Saya menganggap cara pandang Freeport yang menganggap dirinya setara dengan pemerintah adalah cara pandang keliru. Saya mengutip pandangan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana, bahwa Freeport harus membedakan Pemerintah sebagai subyek hukum perdata dan sebagai subyek hukum publik," ucapnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan