Namun, menurut Menteri ESDM Sudirman Said, perlu ada hukum atau undang-undang untuk menaungi kebijakan DKE tersebut. Sudirman menilai, dana ketahanan energi tidak bisa ditawar kembali, mengingat cadangan minyak dan gas bumi (migas) Indonesia semakin berkurang.
"Bahkan dengan Timor Leste, kita sudah tertinggal, mereka sudah memiliki dana ketahanan energi," kata Sudirman Said di Diskusi 'Ketahanan Energi, Apa Lagi?', di Gado-Gado Boplo, Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (27/2/2016).
Menurutnya, dana ketahanan energi nanti bisa berasal dari Badan Usaha Migas, alokasi APBN, dan dana hibah. Dana tersebut rencananya akan dialokasikan untuk membangun jaringan listrik di daerah, subsidi untuk membeli energi terbarukan, eksplorasi migas dan untuk cadangan sewaktu-waktu harga minyak naik.
Adapun pada April nanti, Kementerian ESDM bersama Komisi VII DPR RI akan membahas program yang merupakan prioritas utama ESDM tersebut.
"Sistemnya berjalan, kita hitung-hitung bisa dapat Rp2 triliun-Rp3 triliun," pungkas Sudirman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News