Suasana Rapat Panja RKP dan Prioritas Anggaran Tahun 2017 antara pemerintah dan Banggar DPR RI (Foto: MTVN/Angga Bratadharma)
Suasana Rapat Panja RKP dan Prioritas Anggaran Tahun 2017 antara pemerintah dan Banggar DPR RI (Foto: MTVN/Angga Bratadharma)

7 Strategi Kementerian ESDM Optimalkan PNBP SDA Nonmigas

Angga Bratadharma • 14 Juli 2016 11:37
medcom.id, Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari Sumber Daya Alam (SDA) nonmigas di Tahun Anggaran 2017. Pemerintah terus berharap agar penerimaan negara dari SDA nonmigas ini bisa terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu karena erat kaitannya dengan laju ekonomi nasional.
 
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, penerimaan negara dari sumber daya alam dalam hal ini mineral dan batu bara berasal dari dua hal yakni iuran tetap dan iuran eksploitasi. Keduanya dikenakan dari izin usaha pertambangan mineral dan batu bara, Kontrak Karya (KK), dan perjanjian karya pengusaha pertambangan batu bara.
 
"Realisasi (penerimaan SDA nonmigas) 2015 untuk PNBP 2015 itu Rp29,3 triliun. Di APBNP 2016 jadi Rp30,1 triliun untuk penerimaan. Ini berbeda dengan APBN awal karena memang ada beberapa hal yang menyebabkan penurunan itu," ungkap Bambang, ketika Rapat Panja RKP dan Prioritas Anggaran Tahun 2017, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari SDA nonmigas ini, Bambang mengakui bahwa Kementerian ESDM memiliki beberapa strategi. Strategi ini siap diimplementasikan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara di sepanjang 2016, termasuk di tahun-tahun berikutnya.
 
Adapun strategi yang dimaksudkan Bambang yakni pertama, peningkatan kerja sama dengan instansi terkait seperti dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemerintah daerah (pemda), dan lain semacamnya.
 
Kedua, kewajiban PNBP dibayar sebelum melakukan pengapalan di mana pembayaran yang dilakukan selama ini adalah satu bulan setelah pengapalan. Ketiga, terintegrasinya sistem informasi mineral dan batu bara. Keempat, pemberian sanksi berupa penghentian pengapalan dan pencabutan izin bagi perusahaan yang masih mempunyai tunggakan kewajiban PNBP.
 
Kelima, menerbitkan Peraturan Menteri ESDM tentang Tata Cara Pengenaan dan penerimaan negara dari PNBP. Keenam, peningkatan tarif iuran produksi mineral dan batu bara. Ketujuh, bimbingan teknis kepada pengusaha mineral dan batu bara serta pemerintah terkait tata cara pembayaran PNBP secara online.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan