Kasubdit Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Dodik Ariyanto mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk memberlakukan mekanisme yang lebih adil dibanding yang diterapkan di tahun ini.
Dia bilang pada 2020 pemerintah kemungkinan akan menerapkan mekanisme pemberian insentif bagi perusahaan batu bara yang memenuhi kebijakan DMO. Serta memberikan disinsentif bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DMO.
"Bagi perusahaan yang enggak penuhi DMO maka dikenakan sanksi kemungkinan denda, bagi yang melebihi (kewajiban) DMO maka mendapatkan insentif," kata Dodik dalam Indonesia Mining Outlook 2020, di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Desember 2019.
Dodik mengatakan mekanisme tersebut dicoba untuk ditawarkan pada para pelaku usaha. Namun Kementerian ESDM pun menampung segala bentuk usulan pelaku usaha yang dikemukakan.
Adapun mekanisme yang digunakan selama ini yakni bagi perusahaan yang tidak menerapkan kewajiban DMO sebagaimana yang ditetapkan maka mendapatkan sanksi berupa pengurangan produksi. Selain itu ada juga mekanisme transfer kuota bagi yang tidak memenuhi DMO. Sedangkan bagi perusahaan yang memenuhi DMO diberikan bonus peningkatan produksi batu bara.
Terkait dengan kapasitas DMO tahun depan, Dodik bilang masih sama dengan tahun ini sebesar 25 persen dari total produksi nasional. Artinya 25 persen dari produksi akan dialokasikan untuk kebutuhan domestik.
Dia bilang tahun depan kebutuhan domestik diperkirakan sebesar 150 juta ton. Dari kebutuhan tersebut, PT PLN (Persero) masih memegang porsi paling tinggi yang menyerap DMO tersebut.
Terkait dengan harga, lanjut Dodik, juga tidak berubah. Harga yang dipatok untuk DMO sebesar USD70 per ton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News