"Kami harapkan supaya bisa dihibahkan," kata Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) HM Zainul Majdi, di Mataram, sebagaimana dikutip Antara, Rabu (14/10/2015).
NTB, kata dia, daerah ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari keberadaan perusahaan tambang emas dan tembaga yang beroperasi di Batu Hijau, Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat itu.
"Kami juga inginkan kalau memang ada divestasi segera diproses oleh pemerintah pusat dan kalau memang badan usaha milik negara (BUMN) tidak mungkin membeli, kami harapkan diserahkan ke daerah," ujarnya.
Pemerintah Provinsi NTB ingin menguasai sisa saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebesar tujuh persen saham jatah divestasi di 2010 itu agar total saham yang dikuasai NTB beserta investor mitranya mencapai 31 persen. Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat, beserta mitra investornya saat ini sudah menguasai 24 persen saham PTNNT.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerindra daerah pemilihan NTB H Willgo Zainar, juga berharap agar PTNNT menghibahkan sisa saham sebesar tujuh persen tersebut kepada pemerintah daerah di NTB.
"Dengan begitu, pemerintah tidak perlu membeli karena pemerintah daerah di NTB, bahkan pemerintah pusat tidak ada porsi anggaran untuk membeli sisa saham Newmont," katanya.
Pemerintah pusat, kata Willgo, memang sebelumnya pernah berminat membeli sisa saham tujuh persen tersebut dengan mencadangkan anggaran sebesar Rp3,5 triliun di Perusahaan Penjamin Infrastruktur (PPI) yang sekarang menjadi PT Sarana Mutli Infrastruktur.
"Tapi kami meminta agar dana Rp3,5 triliun dimanfaatkan untuk kebutuhan infrastruktur lainnya dan sekarang pemerintah pusat sudah tidak berkeinginan lagi menguasai sisa saham Newmont itu," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra NTB ini.
PTNNT adalah perusahaan tambang tembaga dan emas yang beroperasi di Batu Hijau, Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB, berdasarkan kontrak karya generasi IV yang ditandatangani pada 2 Desember 1986.
Saat ini, saham PTNNT dimiliki oleh empat grup besar yaitu Nusa Tenggara Partnership B.V (NTP), PT Multi Daerah Bersaing (PT MDB), PT Pukuafu Indah (PT PI) dan PT Indonesia Masbaga Investama. Saat ini, sebesar tujuh persen saham asing yang dimiliki Nusa Tenggara Partnership tengah ditawarkan untuk proses divestasi.
PT MDB merupakan perusahaan patungan yang dibentuk oleh PT Daerah Maju Bersaing (DMB), dan PT Multicapital, atau anak usaha PT Bumi Resources Tbk) yang dinyatakan berhak digandeng untuk mengakuisisi 14 persen saham Newmont, jatah divestasi di 2008 dan 2009 melalui proses beauty contest yang digelar PT DMB.
PT DMB merupakan perusahaan konsorsium antara Pemerintah Provinsi NTB beserta Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat, yang dibentuk untuk membeli 10 persen saham jatah divestasi di 2006 dan 2007 yang menjadi hak pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News