Illustrasi (ANT/Yusran Uccang).
Illustrasi (ANT/Yusran Uccang).

Pemerintah Akui Beberapa Perizinan Sektor Minerba Belum Satu Pintu

Annisa ayu artanti • 16 Desember 2015 14:54
medcom.id, Jakarta: Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui masih ada beberapa perizinan sektor minerba yang belum menerapkan sistem satu pintu yang diterapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
 
Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, saat ini  pihak BKPM masih tahap awal menerapkan perizinan satu pintu.
 
Bambang menjelaskan BKPM masih memerlukan evaluasi apalagi yang menyangkut aspek teknis untuk perizinan-perizinan sektor minerba yang dinilai belum menerapkan skema tersebut.

"Mengenai satu pintu banyak jendela, begini ini kan BKPM baru mulai (menerapkan perizinan satu pintu). Di proses perizinan masih perlu evaluasi yang meliputi aspek teknis," kata Bambang dalam diskusi 'Indonesia Mining Conference' di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
 
Menurutnya, beberapa perizinan sektor minerba ini, masih banyak yang perlu dibenahi oleh para ahli. Para ahli tersebut ada disektor masing-masing dalam hal ini kementerian terkait. Sehingga, keluar masuknya perizinan tetap di BKPM, tapi evaluasi mengenai perizinan masih diserahkan ke Kementerian.
 
"Nah untuk saat ini, para ahli ada disektor masing-masing kalau masuknya dan keluarnya (perizinan) di BKPM tapi evaluasi teknis tetap di Kementerian," jelas dia.
 
Beberapa perizinan yang masih perlu evaluasi, lanjut Bambang diantaranya, kelayakan produksi, evaluasi amdal dan lain sebagainya. Selebihnya sudah diserahkan ke BKPM.
 
Sementara itu, Bambang juga sempat mengungkapkan, untuk saat ini BKPM sudah sangat membantu perizinan lintas kementerian. Dengan diterapkan perizinan satu pintu mempermudah proses kordinasinya.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan