Illustrasi. MI/RAMDANI.
Illustrasi. MI/RAMDANI.

Stok BBM Satu Harga di Mentawai Aman

Suci Sedya Utami • 16 April 2019 20:19
Jakarta: Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) memastikan Pulau Mentawai telah menikmati kebijakan BBM satu harga. Masyarakat Mentawai telah bisa membeli BBM Premium dengan Rp6.450 per liter dan Solar Rp5.150 per liter.
 
BPH Migas juga telah meminta kepada PT Pertamina (Persero) untuk melakukan pemantauan terhadap distribusi BBM dari SPBU BBM satu harga untuk diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima.
 
"BPH Migas meminta kepada Pertamina untuk menambah stok bila di daerah Mentawai terjadi kenaikan konsumsi," kata Kepala BPH Migas Fanshrullah Asa dalam keterangan resminya, Selasa, 16 April 2019.

Suplai BBM Kabupaten Kepulauan Mentawai berasal dari Terminal BBM Teluk Kabung -Padang untuk lima SPBU di tiga Pulau besar. Di antaranya Pulau Sikakap, Pulau Siberut, dan Pulau Sipora, dengan rata-rata untuk Premium (JBKP) ±572 KL per bulan dan Solar (JBT) ±186 KL per bulan yang dikirim dua kali dalam seminggu.
 
Di sisi lain, BPH Migas juga menyatakan harga jual yang berlaku di tingkat pengecer tidak resmi yang tidak memiliki izin niaga umum BBM bukanlah harga jual di penyalur resmi dalam hal ini di SPBU.
 
Semula, Kabupaten Kepulauan Mentawai hanya dilayani oleh satu SPBU yakni di Kepulauan Sikakap. Namun dengan adanya program akselerasi BBM satu harga oleh Pemerintah mulai 2017 telah beroperasi Penyalur BBM satu harga di Kecamatan Sipora Utara dan Kecamatan Siberut Selatan. 
 
Pada 2018, Kabupaten Kepulauan Mentawai mendapatkan tambahan lagi dua penyalur BBM satu harga di Kecamatan Sipora Selatan dan Siberut Utara. Sehingga sekarang telah terdapat lima penyalur atau SPBU yang melayani kebutuhan BBM penduduk di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
 
Sementara itu terkait maraknya pengecer BBM tidak resmi di Kabupaten Kepulauan Mentawai BPH Migas telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
 
a. Menginstruksikannya kepada Pertamina agar para pemilik SPBU BBM satu harga di Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk tidak menjual BBM pada para pengecer, tapi langsung kepada konsumen pengguna sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014.
 
b. Meminta stok di semua SPBU di Kabupaten Kepulauan Mentawai ditambah agar tidak terjadi kelangkaan dan Pertamina merencanakan akan menambah kapasitas pengiriman kepada SPBU BBM satu harga di Kecamatan Sipora Selatan dan Siberut Utara untuk Premium (JBKP) dari semula 16 KL per bulan menjadi 100 KL per bulan dan Solar (JBT) dari 16 KL per bulan menjadi 32 KL per bulan.
 
c. Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Kepolisian untuk pengawasan di lapangan agar BBM satu harga tepat sasaran.
 
d. Mendorong Pertamina untuk segera menambah pembangunan SPBU dan mini SPBU atau Pertashop di beberapa Kecamatan di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai. 
 
e. Keberadaan pengecer ilegal tersebut merupakan wilayah kepolisiaan untuk melakukan pembinaan dan penindakan, BPH Migas melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha yang memiliki Izin Niaga Umum BBM. 
 
Lebih jauh BPH Migas telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 02/MoU/KA/BPH/2018 dan Nomor: B/58/IX/2018 tanggal 17 September 2018 terkait pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM. 
 
BPH Migas meminta bantuan pihak Kepolisian di Kabupaten Kepulauan Mentawai agar melakukan tindakan pre-emptive, preventif, dan tindakan hukum apabila sangat diperlukan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan