Ilustrasi -- FOTO: Antara/Zabur Karuru
Ilustrasi -- FOTO: Antara/Zabur Karuru

UU Migas Harus Tantang Perubahan Zaman

Annisa ayu artanti • 26 Mei 2015 15:51
medcom.id, Jakarta: Meskipun sudah selesai masa jabatannya menjadi Ketua Tim Roformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi (RTKM), Faisal Basri kembali mengusulkan empat rekomendasi untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas.
 
Berbicara mengenai Undang-Undang (UU), bagi Faisal seharusnya UU tersebut harus bisa menantang perubahan zaman, dan bukan direvisi setiap lima tahun atau 10 tahun.
 
"Berbicara UU jangan direvisi dalam lima tahun, 10 tahun. UU harus bisa menantang perubahan zaman," kata Faisal, dalam diskusi media bertema 'Revisi UU Migas dan Upaya Reformasi Tata Kelola Migas Indonesia', di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Faisal menyebutkan empat cara pandang dalam merumuskan RUU Migas dan tata kelola migas di Indonesia. Pertama, baik pemerintah dan masyarakat harus mengubah cara pandang mengenai migas yaitu migas sebagai komoditi menjadi migas sebagai ujung tombak perekonomian Indonesia.
 
"Kedua, migas sebagai sumber penerimaan negara menjadi migas sebagai penggerak seluruh sektor, sehingga dapat menaikkan penerimaan pajak," tambah dia.
 
Ketiga, seharusnya migas tidak dikeruk besar-besaran seperti yang dilakukan sekarang di Indonesia. Indonesia tetap harus memikirkan migas untuk generasi yang akan datang.
 
"Terakhir, keempat, migas yang menjadi sumber bancakan pemburu rente menjadi migas yang bisa dirasakan masyarakat banyak," tutup dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan