Pertama, daerah tetap diberikan PI. Kedua, daerah mendapat bagian bukan dari PI, melainkan porsi dari dana bagi hasil Blok Mahakam. Untuk dua opsi ini, Menteri ESDM Sudirman Said mengaku lebih memilih agar daerah tidak diikutsertakan dalam PI.
"Kita lebih prefer ke aliran cash. Ke tambahan kas daerah," ucap Sudirman di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, seperti dikutip Minggu (22/3/2015).
Menurut Sudirman, dengan diikutsertakannya pemda dalam PI, artinya pemda harus menyediakan dana investasi dari alokasi APBD. Jika pemda hanya diikutsertakan dalam dana bagi hasil, pemda tidak perlu menggelontorkan dana sedikit pun. Justru pemda akan memperoleh pendapatan daerah lebih cepat ketimbang melalui PI.
"PI sebetulnya mengarah ke situ (penerimaan daerah) kan. Salah satu pertimbangannya, daerah dijadikan fronting untuk memperoleh PI, tapi sebenarnya pemda tidak dapat apa-apa," kata Sudirman.
Namun, kembali lagi, pemerintah menyerahkan keputusan pembagian PI kepada Pertamina. Secara prosedur, lanjut Sudirman, pemerintah menyerahkan kepemilikan saham sepenuhnya kepada BUMN energi itu.
"Prinsipnya secara prosedur Pertamina diserahkan. Biarkan Pertamina yang memutuskan daerah mau dikasih atau tidak. Kita memberi opsi, tapi belum diputuskan," cetusnya.
Usai menemui Menteri ESDM di hari yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia (KSPMI) Faisal Yusra menuturkan pemerintah tidak menemukan satu aturan pun bahwa daerah harus mendapatkan persentase dari pengelolaan blok migas. Pemerintah, kata dia, juga khawatir pembagian PI Blok Mahakam kepada daerah akan berujung seperti nasib saham PT Newmont Nusa Tenggara yang sahamnya dijual oleh pihak swasta.
Faisal menyatakan usulan pemerintah untuk menyertakan pemda hanya di dana bagi hasil, merupakan usulan dari Kementerian Keuangan. Pemerintah khawatir daerah akan menggandeng swasta untuk kepemilikan saham dan kemudian diselewengkan oleh swasta.
"Jadi biar semua di Pertamina, semua keuntungan dihitung, mereka (daerah) terima bersih. Jadi tidak perlu ada PI. Daripada mereka masuk ke hal-hal yang tidak mereka pahami. Itu berbahaya," ujar Faisal.
Terkait masa transisi, Faisal yang juga merupakan Dewan Penasihat Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyatakan Pertamina siap menggelontorkan dana investasi di depan untuk pengelolaan di masa transisi. Namun, menurutnya, tidak perlu Pertamina memberikan dana investasi senilai USD25,2 miliar secara penuh. Yang diminta oleh Pertamina ialah payung hukum berupa Peraturan Presiden (Pepres) untuk Pertamina agar bisa masuk di masa transisi sekarang ini. Payung hukum itu berguna untuk Pertamina mempersiapkan infrastruktur di Blok Mahakam.
"Yang jelas tidak sebesar itu uang yang disiapkan di awal. Kita kan tidak bangun rumah baru. Kita punya bond banyak. Jadi begini, uang itu bisa kita cari. Sekarang kita akuisisi dengan Rp150 triliun, itu mudah. Itu seksi, pasti datang orang," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News