"Yang sudah dapat CnC kami evaluasi ulang. Kalau memang masih ada masalah, akan kami cabut statusnya," tegas Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Paul Lubis, seusai coffee morning, di Direktorat minerba Tebet, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Oleh karena itu, ESDM menggandeng KPK bekerja sama melakukan pengawasan dan supervisi di sektor tambang.
"Pertama yang akan kami evaluasi adalah masalah perizinan tumpang tindih lahan. Jelang akhir tahun, banyak rekomendasi CnC dikirimkan ke kami dari pemerintah daerah. Tapi saat di check nama IUP itu tidak terdaftar. Maka kami monitoring bersama KPK," bebernya.
Ia melanjutkan, KPK akan mulai menindak aksi penimpangan disektor pertambangan pada awal tahun depan. "Awal 2015, KPK mulai menindak. Kalau tahun ini, KPK baru melakukan aksi pencegahan saja," ucapnya.
Hingga kini dari 10.918 IUP yang ada, baru 6.042 IUP yang memegang status CnC. Sisanya sebanyak 4.876 IUP masih bermasalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News