Ilustrasi kilang LNG. (FOTO: ANTARA/Yusran)
Ilustrasi kilang LNG. (FOTO: ANTARA/Yusran)

Pemerintah Tak Larang Impor LNG

Annisa ayu artanti • 25 Mei 2016 19:59
medcom.id, Jakarta: Pemerintah baru akan mengimpor gas alam cair (Liquid Natural Gas/LNG) di 2019 bila infrastruktur gas sudah terbangun dan seluruh gas domestik telah terserap. Hal itu dikatakannya karena saat ini penyerapan gas domestik belum termaksimalkan.
 
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), IGN Wiratmaja Puja mengungkapkan, pemerintah tidak melarang untuk mengimpor LNG asalkan LNG dalam negeri sudah terserap seluruhnya. Sedangkan, bila belum terserap maksimal pemerintah menyatakan belum akan mengimpornya.
 
"Sebenarnya kita tidak melarang impor LNG, yang kita lakukan kebijakannya adalah selama LNG dalam negeri belum terserap maka kita belum akan mengimpor," kata Wirat dalam acara IPA Convention and Exhibition ke-40, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Wirat mengakui, harga LNG di luar negeri memang jauh lebih murah. Namun, pemanfaatannya masih dipertanyakan. Menurutnya, jangan sampai impor LNG tapi tidak terserap karena infrastruktur yang belum memadai dan membiarkan industri gas mati.
 
"Memang harga LNG di luar murah. Apa kita mau kita datangkan LNG dari luar, lalu gas dari dalam kita flare (bakar kita bakar dan kita biarkan industri dalam negeri kita mati," ungkap dia.
 
Oleh karenanya, impor gas baru boleh dilakukan pada 2019, dimana infrastruktur sudah mulai tersedia dan produksi domestik diprediksi tidak cukup memenuhi kebutuhan tersebut. Selain itu juga, diakuinya impor gas dilakukan sambil menunggu produksi gas dari lapangan-lapangan gas lainnya seperti lapangan Abadi Blok Masela.
 
"Kalau kurang baru kita impor. Seperti yang ada di neraca gas, 2019-2020 kita akan impor gas," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan