Illustrasi. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.
Illustrasi. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

Pengamat: Terapkan Gross Split, Pemerintah Tak Mau Rugi

Suci Sedya Utami • 29 Januari 2017 18:10
medcom.id, Jakarta: Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2017 terkait kontrak bagi hasil gross split.
 
Pengamat energi dari ReforMiner, Komaidi Notonegoro menilai skema ini diberlakukan karena pemerintah tidak mau rugi untuk urusan bagi hasil. Dengan skema gross split, negara tak perlu menanggung lebih besar dana pengembalian biaya operasi atau cost revovery melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
 
Komaidi menjelaskan, ketika menggunakan skema sebelumnya bagi hasil diambil setelah mengurangi cost revovery yang ditanggung Pemerintah. Misalnya pembagian hasil pemerintah dan kontraktor 85:15 persen. Kemudian biaya produksinya 1.000, maka pembagian hasil harus dikurang recovery misalnya 100 artinya tinggal 900 yang nantinya akan dibagihasilkan.

Sementara untuk skema gross split tidak ada pengembalian biaya atau cost recovery-nya ditanggung oleh kontrator. Sehingga jika dalam hitung akhir ada kerugian, maka itu jadi beban kontraktor.
 
"Intinya pemerintah enggak mau tahu, saya tahunya saya minta 50 persen kamu mau untung rugi saya minta 50 persen," kata Komaidi ditemui di Dewan Pers, Jakarta Pusat, Minggu (29/1/2017).
 
Aspek tersebut tentu yang membuat tak menarik bagi kontraktor. Namun, jika kontraktor bisa efisien, maka skema gross split akan menuai untung. Tapi dirinya ragu jika efisiensi bisa diterapkan dalam iklim investasi di Indonesia yang terkadang proses perizinannya memakan waktu lama dan juga menelan banyak biaya.
 
"Nah ini saya kira belum tentu menarik bagi teman-teman kontraktor," jelas dia.
 
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar meyakinkan bahwa skema bagi hasil produksi migas dengan gross split tidak akan merugikan negara lantaran kendali tetap dipegang negara, termasuk penentuan bagi hasil dari produksi bruto (gross) migas.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan