Illustrasi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.
Illustrasi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Pemerintah akan Wajibkan SPBU Punya Dispenser Gas

Annisa ayu artanti • 13 Maret 2017 14:08
medcom.id, Jakarta: Pemerintah akan membuatkan regulasi yang mewajibkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) memiliki dispenser gas. Hal tersebut sejalan dengan program pemerintah untuk mengonversi Bahan Bakar Umum (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG).
 
"Kita harapkan juga selain membangun SPBG baru, ini akan menjadi Peraturan Menteri (Permen) baru yang nanti mensyaratkan setiap SPBU ada dispenser gasnya," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Senin 13 Maret 2017.
 
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja mengatakan, dalam permen tersebut akan dijelaskan penyediaan dispenser gas pada SPBU akan dilakukan oleh swasta atau pengusaha SPBU. 

Untuk mendukung hal tersebht, pemerintah juga akan menyiapkan margin kepada pengusaha SPBU yang menyediakan fasilitas dispenser gas. 
 
"‎SPBG kita tahun ini tidak membangun langsung, kita dorong swasta membangun," ujar Wirat.
 
Sementara untuk suplai gas, lanjut Wirat akan ditugaskan kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PGN (Persero). 
 
"Tentu gasnya kita sediakan, dikerjasamakan dengan Pertamina dan PGN," pungkas Wirat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan