Ilustrasi. FOTO: AFP.
Ilustrasi. FOTO: AFP.

UU Cipta Kerja Diyakini Pacu Investasi di Sektor Energi

Suci Sedya Utami • 24 Februari 2020 12:12
Jakarta: Rancangan Undang-undang Cipta Kerja atau yang dikenal dengan nama Omnibus Law diyakini dapat memastikan target minimal investasi di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam lima tahun ke depan bisa tercapai.
 
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan hingga 2024, rencana investasi di sektor ESDM minimal dapat mencapai USD198 miliar atau setara Rp2.768 triliun.
 
"Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja maupun perpajakan akan percepat dan perluas investasi. Investasi ESDM kita dorong terus," kata Ego seperti dilansir dari laman resmi Kementerian ESDM, Senin, 24 Februari 2020.

Dari rencana lima tahun tersebut, porsi investasi migas merupakan yang tebesar yaitu USD117 miliar, disusul investasi ketenagalistrikan sekitar USD39 miliar, mineral dan batubara sebesar USD22 miliar, serta energi terbarukan (EBT) sekitar USD20 miliar.
 
"Porsi investasi migas paling besar sekitar 59 persen dari total investasi ESDM," ujar dia.
 
Ego mengatakan upaya meningkatkan produksi migas terus dilakukan dengan teknologi baru, penyempurnaan regulasi, percepatan berbagai proses perizinan dan administrasi, serta keterbukaan data migas. Ia bilang pengembangan lapangan migas akan dipercepat. Penggunaan teknologi migas tingkat lanjut atau Enhanced Oil Recovery (EOR) lainnya terus didorong.
 
"Terkait EOR, ini sedang kaji kelayakan ekonomi dan teknisnya, terus dilakukan untuk upaya peningkatan produksi jangka menengah," tambah Ego.
 
Dia bilang dalam waktu dekat ini, kementerian juga akan melakukan lelang blok migas tahap I. Saat ini pihaknya masih melakukan persiapan untuk merilis blok yang akan dilelang.
 
"Kami tegaskan, bahwak sektor ESDM akan full effort and full speed untuk menciptakan iklim investasi dan lapangan kerja yang makin positif. Seiring dengan semangat RUU Cipta Kerja untuk mencapai pertumbuhan, pemerataan, ketahanan dan daya saing ekonomi," tandas Ego.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan