Penurunan toll fee ini tercantum dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 03 Tahun 2017 tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Arun (Aceh) ke Belawan (Sumatera Utara) untuk PT Pertamina Gas pada 22 Agustus 2017.
Anggota Komite BPH Migas, Jugi Prajogjo mengatakan penurunan toll fee ini sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan adanya efisiensi. Kebijakan harga ini diyakini akan membuat harga gas lebih kompetitif khususnya di wilayah Sumatera Utara.
"Melalui penetapan tarif pengangkutan gas bumi ruas transmisi Arun Belawan ini merupakan bentuk kerja BPH Migas mendukung Kebijakan Presiden RI Joko Widodo yang meminta agar harga gas bumi di Indonesia lebih rasional dan dinikmati rakyat banyak," kata Jugi di Kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu 30 Agustus 2017.
Selain itu, Jugi juga menjelaskan, langkah BPH Migas ini untuk membantu industri dan PLN mendapatkan harga gas yang lebih rasional. Para pelaku industri dan PLN juga bisa meminta evaluasi perubahan harga terhadap para shipper utama yakni PGN, PLN dan Pertagas Niaga.
"Dengan telah ditetapkannya tarif toll fee jadi yang akan diamandemen adalah Gas Transportation Agreement (GTA), dengan begitu Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) juga bisa berubah," tutup dia.
Penerapan kebijakan baru ini hanya tinggal menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian, pada saat dikeluarkannya Peraturan ini mulai belaku, maka Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 15/TARIF/BPH MIGAS/KOM/2014 tentang Penetapan Initial Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Arun-Belawan kepada PT Pertamina Gas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id