Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan saat ini KKP belum mengajukan usulan tersebut secara resmi. Dia bilang kemungkinan untuk mengkaji mengenai penggunaan solar subsidi untuk kapal di atas 30 GT pun belum dibahas.
"Belum ada pembahasan seperti itu. Namun iya harus ada usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Djoko di Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hal senada juga diutarakan oleh PT Pertamina (Persero). Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi terkait usulan KKP tentang penggunaan solar subsidi bagi nelayan yang berlayar ke Natuna.
"Saya belum mendengar informasi tersebut. Nanti saya cari tahu dulu," kata Fajriyah pada Medcom.id.
Sebelumnya, Ketua Aliansi Nelayan Indonesia, Riyono mengutarakan respons positif terkait rencana pemerintah yang ingin memboyong nelayan di Pantai Pesisir Utara (Pantura) untuk melaut ke Perairan Natuna.
Namun, kata dia, untuk mengarungi lautan hingga ke Perairan Natuna bukan hal yang mudah dalam artian ongkos yang harus ditanggung nelayan tidaklah sedikit.
Riyono mengatakan ada 447 kapal yang berkomitmen siap apabila ditugaskan untuk berangkat ke Natuna. Dari jumlah tersebut 177 kapal memiliki kapasitas di atas 100 Gross Tonnage (GT) dan sisanya 60 GT.
Selama ini kapal-kapal tersebut menggunakan bahan bakar minyak (BBM) Solar nonsubsidi. Sebab, pemerintah membatasi penggunaan Solar subsidi hanya diperuntukkan bagi kapal pencari ikan dengan kapasitas di bawah 30 GT.
Riyono menghitung untuk berlayar ke Natuna memerlukan waktu sekitar tujuh hari, pulang pergi menjadi 14 hari. Untuk biaya bensin nonsubsidi pulang pergi diperkirakan mencapai Rp200 juta.
"Kapal-kapal di atas 30 GT selama ini pakai solar nonsubsidi. Kemarin usualan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk ke Natuna sementara boleh pakai solar subsidi. Tapi Pertamina dan Dirjen Migas belum ambil keputusan," kata Riyono pada Medcom.id.