"Enggak ada peminat. Kalau 2019 sudah selesai (lelangnya)," kata Ida di Djakarta Theater, Jakarta, Kamis, 12 Desember 2019.
Ida menjelaskan, tidak dilirik WKP tersebut oleh investor lantaran harga listrik dari energi panas bumi kurang ekonomis. Harga listrik yang dihasilkan dari panas bumi saat ini masih sesuai Peraturan Menteri ESDM No 50 Tahun 2017.
"Harganya kurang menarik karena pakai Permen 50 Tahun 2017," ungkap dia.
Para investor, katanya, menunggu kebijakan anyar terkait harga listrik dari energi panas bumi. Ida juga menuturkan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif berencana menggunakan kembali skema Feed in Tariff (FiT).
Adapun saat ini harga listrik panas bumi dihitung berdasarkan biaya pokok produksi (BPP) listrik PT PLN (Persero), yaitu 85 persen dari BPP. Aturan baru harga listrik panas bumi ini akan dimasukkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang energi baru terbarukan.
"Jadi mereka masih menunggu rancangan policy yang baru. Itu alasannya," tukas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News