Illustrasi. Dok : AFP.
Illustrasi. Dok : AFP.

Potensi Cadangan Nikel Indonesia Capai 60 Miliar Ton

Suci Sedya Utami • 22 Agustus 2019 20:12
Jakarta: Pemerintah berencana mempercepat pelarangan ekspor bijih nikel dari yang seharusnya dilakukan pada 2 Januari 2022 menjadi tahun ini. Alasannya agar pabrik pemurnian dan pengolahan (smelter) tidak mendapatkan stok nikel.
 
Namun Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) memandang alasan tersebut tidak tepat. Sebab Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) yang jumlahnya sangat besar.
 
Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan bahkan nikel Indonesia memegang peranan penting di dunia. Dia bilang nikel merupakan sumber mineral terbesar dan terbanyak di Indonesia yang kegunaannya untuk kebutuhan dunia.

"Kita (salah satu) penyuplai terbesar dunia 23,7 persen dari kebutuhan dunia. Kita di posisi keenam dari 13 penyuplai terbesar. Kita punya kontur kadar terbesar dunia," kata Meidy di kantor DPP APNI, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2019.
 
Meidy mengatakan di Indonesia ada 1.278 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang berada di tujug provinsi terbesar penghasil nikel di antaranya Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua dan Sulawesi Selatan.
 
Ia bilang potensi cadangan di tujuh provinsi tersebut mencapai 60 miliar ton. Bahkan untuk satu wilayah saja di Sulawesi Tenggara yang merupakan penghasil terbesar cadangan produksinya mencapai 35 miliar ton.
 
Dia bilang saat perusahaan memiliki cadangan terukur mencapai 300 juta ton. Meidy mengatakan dari 1.278 pemegang IUP nikel, 281 perusahaan saat ini tengah melakukan kegiatan produksi nikel. 
 
Lebih lanjut dirinya menambahkan, dunia membutuhkan nikel Indonesia. Bahkan nikel dengan kadar rendah yang ia sebut dengan istilah 'sampah-nya Indonesia" masih diperlukan oleh dunia.
 
"Kondisi dunia saat ini butuh sampah Indonesua untuk penggunaan electric vehicle/EV (kendaraan listrik), sampah untuk dijadikan baterai di dunia," jelas Meidy.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan