Kepala Badan Pengatur Hulu Migas (BPH) Migas Fanshurullah Asa memaparkan BBM bersubsidi pada 2020 sebagaimana tertuang dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebanyak 15,87 juta kiloliter (KL) yang terdiri dari minyak solar 15,31 juta KL dan minyak tanah sebesar 0,56 juta KL. Alokasi tersebut hanya mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar 810 KL atau lima persen.
Kondisi di 2020 dipastikan tak akan jauh berbeda dengan 2019 yang kuota BBM subsidinya ditetapkan sebesar 14,5 juta KL. Data hingga penghujung 2019, penyalurannya sudah tembus hampir 16 juta KL dan membuat kelangkaan solar terjadi di beberapa daerah.
"Data ini kalau mengacu 2019 saja naik hanya 810 KL atau lima persen, padahal di 2019 data yang kami verifikasi dari Pertamina itu sudah potensinya sampai 29 Desember kelebihan 1,28 juta KL, lebih kurang Rp2,58 triliun," ungkap Fanshurullah saat memberikan penugasan BBM subsidi di kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, Senin, 30 Desember 2019.
Dana sebesar Rp2,5 triliun tersebut mesti ditanggung PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha yang menerima penugasan. Besaran dana yang sama pun diprediksi bakal tanggungan Pertamina untuk kelebihan kuota BBM subsidi 2020.
"Hanya 15,3 ribu KL bertambahnya, kalau mengacu tadi, dan pertumbuhan ekonomi yang sama, maka akan terjadi potensi over kuota lagi 700 ribu KL," paparnya.
Tak hanya itu, penyaluran premium penugasan juga diperkirakan akan mengalami over kuota. Tahun ini saja, penugasan premium dengan kuota 11 juta KL sudah melebihi angka ketetapan.
"Realisasinya sudah 11,5 juta KL, ini kami sampaikan bahwa masih banyaknya penyimpangan BBM subsidi," ujarnya.
BPH terus mendorong upaya penguatan sektor pengaliran BBM subsidi dengan kembali mendorong revisi Peraturan Presiden 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga jual BBM. Poin yang perlu diubah dalam beleid tersebut di antaranya penghentian BBM bersubsidi untuk kereta api barang dan kapal bertonase di atas 10 GT.
"BBM subsidi hanya diberikan ke 10 GT ke bawah karena sekarang masih 30 GT. Nah usulan-usulan ini kami punya keyakinan kalau bisa direvisi Perpresnya bisa mengurangi over kuota," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News