Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR V Rustam Aji mengatakan hingga akhir Agustus penyaluran solar mencapai 1,82 juta kiloliter (kl). Jumlah itu mencapai 121,3 persen dari kuota yang ditetapkan seharusya di bulan tersebut.
"Kuota biosolar sampai dengan Agustus seharusya 1,50 juta kl," kata Rustam pada Medcom.id, Jumat, 27 September 2019.
Menurut Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), penyaluran solar pada tahun ini juga berpotensi membengkak dari kuota 14,5 juta kl menjadi 15,3 juta kl hingga akhir tahun. BPH Migas pun telah mengeluarkan surat edaran mengenai upaya pembatasan agar potensi tersebut tidak terjadi.
Rustam mengatakan pihaknya akan melakukan pembayaran sesuai dengan edaran yang dikeluarkan BPH Migas. Dia bilang saat ini Pertamina MOR V dalam tahapan sosialisasi ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) terkait edaran tersebut. Serta pekan depan akan mengundang stakeholder terkait seperti organda.
Dia menambahkan sampai saat ini belum ada pembatasan penjualan solar di SPBU-SPBU di wilayah operasinya. Pihaknya belum bisa berlaku tegas atau keras jika ada konsumen yang kiranya menyerap solar lebih dari yang tertera dalam edaran BPH Migas.
"Kita belum bisa kaku, intinya kita sampaikan ini ada larangan. Kalau konsumen memaksa, ya sudah tetap dilayani," tutur Rustam.
BPH Migas melarang beberapa kendaraan untuk menggunakan BBM jenis solar bersubsidi sejak 1 Agustus lalu sebagai upaya dalam mengendalikan konsumsi yang berpotensi membengkak.
Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak mengatakan berdasarkan hasil pengawasan BPH Migas, diduga adanya ketidakpatuhan dalam penyaluran solar. Oleh karenanya BPH Migas mengeluarkan surat edaran mengenai pengendalian kuota solar di antaranya pertama kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambargan dengan jumiah roda lebih dari enam buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak bermuatan dilarang untuk menggunakan solar.
Kedua, larangan penggunaan solar tersebut juga berlaku untuk kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan atau pelat berwarna dasar merah, mobil TNI/Polri, sarana transportasi air milik pemerintah. Ketiga, mobil tangki BBM, Crude Palm Oil (CPO), dump truck, truck trailer, truk gandeng dan mobil molen atau pengaduk semen juga dilarang meminum solar.
Keempat PT Pertamina (Persero) sebagai pihak penyalur juga dilarang melayani pembelian solar untuk konsumen pengguna usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air yang menggunakan motor tempel dan pelayanan umum tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi berwenang.
Kelima, BPH Migas juga mengatur maksimal pembelian solar untuk angkutan barang roda empat sebanyak 30 liter per kendaraan per hari, roda enam atau lebih sebanyak 60 liter per kendaraan per hari dan kendaraan pribadi sebanyak 20 liter per kendaraan per hari.
Keenam, Pertamina perlu mengatur titik lokasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang mendistribusikan Solar subsidi dengan mempertimbangkan sebaran konsumen pengguna termasuk pengaturan alokasi ke masing-masing SPBU.
Ketujuh Pertamina wajib menyediakan BBM nonsubsidi (Pertamina Dex dan Dexlite) untuk mengantisipasi terjadinya antrean di SPBU. Delapan BPH Migas meminta Pertamina untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah TNI dan Polri untuk ikut mengawasi penyaluran Solar subsidi. Sembilan, hal-hal lain yang telah menjadi ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tetap berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News