Pihak PTFI melalui Juru Bicara, Riza Pratama mengungkapkan, menjelang pergantian tahun yakni pada 28 Desember 2017 pemerintah telah memberikan perpanjangan untuk status IUPK PTFI. "IUPK perpanjangan sudah diterbitkan sampai 30 Juni 2018. IUPK diterbitkan di 28 Desember 2017," kata Riza, kepada Medcom.id, di Jakarta, Selasa, 2 Januari 2018.
Riza mengungkapkan perpanjangan IUPK sementara ini diberikan lantaran proses negosiasi antara pemerintah dan PTFI masih berlangsung. "Perundingan masih berjalan," ungkap dia.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah memperpanjang status IUPK sementara PTFI. Awalnya IUPK sementara diberikan untuk periode 10 Februari sampai 10 Oktober 2017, kemudian IUPK sementara diperpanjang kembali sampai tiga bulan ke depan atau 10 Januari.
"IUPK jatuh (selesai) pada 10 Oktober. Kita akan kasih tiga bulan saja," kata Jonan, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR-RI, beberapa waktu yang lalu.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM Bambang Gatot menjelaskan, syarat agar perusahaan tambang itu dapat melakukan ekspor konsentrat adalah harus mengantongi status IUPK. Oleh karena itu, pemerintah memperpanjang kembali IUPK sementara hingga tiga bulan ke depan.
"Syarat ekspor konsentrat harus IUPK. IUPK akan diperpanjang," ucap Bambang Gatot.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News