Adapun, saat ini Pemerintah Indonesia telah memiliki saham di Freeport Indonesia sebesar 9,36 persen, dari total sebesar 51 persen.
"Mekanisme divestasi saham PTFI sebesar 51 persen diperlakukan mirip dengan divestasi Newmont," kata Anggota DEN Syamsir Abduh kepada Metrotvnews.com, di Jakarta, Kamis 12 Oktober 2017.
Selain itu, tambah Syamsir, seperti yang dikatakan pemerintah, DEN sepakat bahwa dalam valuasi saham tidak menghitung cadangan yang terkandung di dalam tambang milik perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut.
"Untuk penentuan harga, tidak menghitung cadangan yang terkandung di dalam tambang," ujar dia.
DEN juga menyarankan pemerintah agar lebih independen dalam menentukan harga dari saham yang akan didivestasikan tersebut.
"Pemerintah disarankan menunjuk tim penilai independen untuk menentukan berapa harga divestasi 51 persen. Divestasi dilakukan secara bertahap dan dalam waktu yang tidak terlalu lama," tutup dia.
Seperti diketahui, Freeport telah sepakat untuk melakukan divestasi 51 persen sahamnya. Saat ini pemerintah telah memiliki saham sebesar 9,36 persen. Artinya, sisa saham sebesar 40,64 persen harus segera didivestasikan.
Pemerintah pun sedang melakukan negosiasi dengan Freeport untuk menentukan harga dan mekanisme divestasi. Pemerintah mengusulkan mekanisme divestasi dilakukan melalui penerbitan saham baru (right issue). Sedangkan Freeport menginginkan divestasi dilakukan dengan pencatatan saham perdana di Bursa Efek Indonesia (initial public offering/IPO).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News