Sudirman mengatakan, kedua pihak baik pihak Newmont maupun pihak Arifin memang sudah berkomunikasi sejak empat bulan lalu. Bahkan, lanjut Sudirman, keduanya pun sudah menjalin komunikasi dengan pemerintah.
"Tiga atau empat bulan lalu, baik Newmont maupun pemegang saham baru sudah berkomunikasi dengan ESDM. Kan mereka memang harus berkomunikasi," kata Sudirman, dalam konferensi pers, di Kantor Direktorat Jendral Ketenagalistrikan, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Namun untuk detailnya, Sudirman tidak terlalu merinci. Hanya saja dia menegaskan bahwa pengambilalihan ini sifatnya Business to Business (B to B) antara pihak Newmont dan pihak Arifin. Sebagai aparatur negara, Sudirman menyatakan, tugasnya menjaga seluruh aturan terkait hal tersebut bisa terpenuhi.
"Tapi detailnya urusan bisnis ke bisnis. Tugas kita menjaga supaya seluruh aturannya dipenuhi. Jadi tidak ada yang luar biasa," ucap dia.
Ketika ditanya terkait pengambilalihan saham Newmont atas nama pribadi atau MedcoEnergi, Sudirman menjawab bahwa hal itu tidak diketahuinya secara pasti.
"Saya tidak tahu apakah Pak Arifin atau siapa. Kalau seluruh aspek regulasi dipenuhi ya kita tidak boleh ikut campur," jelas dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot menjelaskan, pelepasan saham ini bebas dilakukan. Hanya saja begitu sudah masuk tahap kesepakatan maka pemegang saham terbesar itu harus melaporkan ke pemerintah seperti perubahan akte dan perubahan nama pemegang saham.
"Tidak ada. Silakan saja B to B, transfer saham kan bebas. Nanti setelah itu lapor ke pemerintah kalau sudah selesai. Perubahan akte, perubahan pemegang saham. Gitu saja," jelas Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News