Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap mempertahankan patokan harga tertinggi dalam kebijakan batu bara untuk pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) bagi sektor kelistrikan sebesar USD70 per ton di 2020.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan selama ini tidak ada keluhan mengenai harga yang diberlakukan tersebut. Sehingga pemerintah belum berencana melakukan penyesuaian harga untuk DMO batu bara demi menjaga kestabilan.
"Kalau bisa stabil kenapa enggak," kata Arifin ditemui di Kemenko Maritim dan Investasi, Jakarta Pusat, Selasa, 19 November 2019.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan demikian juga untuk kuota. Dia bilang kuota batu bara untuk DMO tetap sebesar 25 persen dari produksi batu bara di tahun depan.
"Yang jelas 25 persen kemungkinan tetap," jelas Bambang.
Sementara itu, terkait besaran produksi di 2020, pemerintah belum menetapkan targetnya. Adapun produksi batu bara di tahun ini pemerintah merevisi jumlahnya dari Rancangan Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAV) 2019 sebelumnya sebesar 490 juta ton digenjot menjadi 530 juta ton.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan