"Kami fair saja. Perpanjangan kontrak sudah tertulis dalam undang-undang (UU Pertambangan Nomor 11/1967)," kata Dirjen Pertambangan Batu Bara dan Mineral, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono dalam sebuah diskusi di Graha Bimasena Hotel Dharmawangsa, Rabu, 20 November 2019.
Namun, sebutnya, wilayah PKP2B tidak seluas semula meski mengalami perpanjangan otomatis. Lima tahun ke depan ada tujuh PKP2B Generasi I yang akan habis masa kontrak.
Ketujuh perusahaan itu yakni PT Arutmin Indonesia yang habis masa kontrak pada 1 November 2020, PT Kendilo Coal pada 13 September 2021, PT Kaltim Prima Coal pada 31 Desember 2021, PT Multi Harapan Utama pada 1 April 2022, PT Adaro Indonesia pada 1 Oktober 2022, PT Kideco Jaya Agung pada 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal pada 26 April 2025.
PT Tanito Harum juga habis masa kontrak pada Januari 2019. Perpanjangan kontrak perusahaan itu dibatalkan Menteri ESDM sebelumnya, Ignasius Jonan.
Mantan Menteri Pertambangan atau ESDM Soebroto menyarankan pemerintah lebih intensif membahas semua permasalahan dengan para pengusaha. Termasuk membahas masalah industri batu bara.
"Dahulu pemerintah dan pengusaha sangat intensif membahas berbagai isu. Pemerintah sekarang juga sebaiknya bisa seperti dulu," kata Soebroto.
Ketua ESDM Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sammy Hamzah menyambut baik kepastian regulasi mengenai perpanjangan kontrak perusahaan batu bara. "Pemerintah akan menghormati kontrak yang berlaku, meski luas wilayahnya diperkecil," kata Sammy.
Dunia, terang dia, sedang menghadapi masa transisi menuju energi yang lebih bersih. Berbagai data menunjukkan energi baru terbarukan dalam 10 tahun mendatang bisa menggantikan energi fosil.
Menurut dia, pemerintah dan pemangku kepentingan bara perlu segera menetapkan road map (blue print) yang jelas terhadap batu bara. "Industri batu bara butuh kepastian segera karena high capital dan high risk."
Sementara itu, Direktur Ekseskutif APBI Hendra Sinadia meminta pemerintah memperbaiki iklim investasi, termasuk di sektor pertambangan batu bara. Salah satu yang memengaruhi iklim investasi pertambangan batu bara adalah kebijakan yang selalu berubah-ubah, seperti domestic market obligation (DMO).
"Itu yang menyebabkan daya tarik investasi Indonesia tertinggal dari negara lain seperti Vietnam," ucap Hendra.
Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah mengatakan struktur perekonomian yang
sangat bergantung pada komoditas, termasuk komoditas tambang seperti batu bara yang tidak ideal. Sebab, komoditas akan sangat bergantung pada harga di pasar dunia, sehingga perekonomian negara yang bergantung pada komoditas bisa naik dan turun dengan cepat.
Piter menyarankan pemerintah untuk melakukan transformasi struktur ekonomi dengan tidak lagi bergantung pada komoditas. Namun, transformasi itu butuh waktu lantaran kontribusi batu bara sangat tinggi sebagai penyumbang penerimaan negara, PNBP, dan PBB.
"Pemerintah harus menyiapkan perencanan yang detail agar investasi pertambangan batu bara tetap terjaga. Pemerintah perlu memberi kepastian hukum agar minat investasi pertambangan batu bara yang lama dan baru tetap terjaga," lugas Piter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News