NNT telah mengajukan permohonan izin konstrat kepada pemerintah sejak April lalu. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan pihak NNT belum memenuhi persyaratan dalam izin itu.
"Ya kan seperti biasanya, kalau tidak memenuhi syarat ya belum, sampai dia memenuhi syarat," kata Bambang di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Bambang mengakui saat ini, timnya sedang melakukan evaluasi terkait perpanjangan tersebut. Namun, Ia enggan apa yang memberikan alasan mengapa perpanjangan izin lama diberikan.
"Pokoknya kalau udah memenuhi sarat, kemudian di evaluasi, gitu aja, bukan barang yang luar biasa, biasa aja, itu proses biasa aja," ucap dia.
Sekadar informasi, pemberian izin ekpor konsentrat memang diatur yakni selama enam bulan dan bisa diperpanjang untuk enam bulan berikutnya. Perpanjangan itu diberikan berdasarkan kemajuan pembangunan smelter.
NNT memiliki komitmen untuk mengeluarkan dan USD3 juta untuk pembangunan smelter dengan Freeport. Smelter yang akan dibangun memiliki kapasitas bahan baku 2 juta ton konsentrat. Investasi proyek itu mencapai USD2,1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News