Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Jarman mengatakan, sesuai yang tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2016-2025, proses pembangunan PLTU Jawa 5 harus dikerjakan oleh pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) dan tidak dipilih melalui penunjukan langsung.
"Ya mengikuti RUPTL. Kalau RUPTL, IPP ya seharusnya seperti yang dikatakan Menteri. (PLN tidak boleh tunjuk langsung) ya tidak boleh," tegas Jarman, di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (9/8/2016).
Jarman menjelaskan, PLN boleh menunjuk langsung siapa yang akan menggarap proyek kelistrikannya dengan catatan proyek tersebut adalah proyek PLN. Jika tidak, sesuai dengan RUPTL penentuan siapa yang menggarapnya harus melalui proses tender atau lelang.
"Itu hanya kalau proyeknya PLN. Ini (PLTU Jawa 5) kan bukan proyek PLN," ujar Jarman.
Meski diketahui PLN telah menunjuk langsung anak usahanya yakni Indonesia Power untuk menggarap PLTU dengan kapasitas 2x1.000 MW tersebut, Jarman menegaskan agar hal itu kembali pada RUPTL. Artinya PLTU Jawa 5 harus tender ulang.
"Ya sesuai dengan pendapat Pak Menteri. Kita pegangnya RUPTL," ujar Jarman.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan menegaskan akan menegur PLN jika benar melakukan penunjukan langsung. "Ya itu yang tidak boleh. Saya akan bilang, saya akan tegur. Kalau IPP harus dilakukan secara benar," tegas Luhut.
Sementara itu, Direktur Utama PLN (Persero) Sofyan Basir menegaskan bahwa PLN tidak melanggar aturan dalam hal ini. Ia berpegang pada Perpres No 4 Tahun 2016 mengenai Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Menurutnya penunjukan tersebut semata-mata untuk mempercepat program.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News