"Dalam waktu dekat akan ada pertemuan," ucap Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto, di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Selasa (30/6/2015).
Dwi menilai, keputusan pemerintah mengenai blok dimaksud sudah tepat dan bisa diterima. Dalam surat pun Pertamina ditugaskan oleh pemerintah menjadi operator saat blok tersebut habis masa kontraknya pada 2017.
"Kemudian Pertamina boleh menggandeng mitra dengan Total dan Inpex, demikian juga dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," jelas dia.
Menurutnya, dari hal tersebut barulah bisa dihitung porsi share down ke pemda. "Oleh karena itu, tentu saja akan ada hitung-hitungannya kita bicarakan dengan pemda porsinya," ujar dia.
Ia menjelaskan, untuk skemanya sendiri secara kewajiban akan dipikul terlebih dahulu oleh Pertamina. Setelah itu, nantinya akan dibayar ketika bagi hasil dimulai. "Ya itu yang namanya di carry (menalangi). Itu arahan pemerintah agar manfaat porsinya pemda itu betul-betul real untuk pemerintah daerah," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News