Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri) didampingi Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar (kanan) (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kiri) didampingi Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar (kanan) (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Pemerintah Berencana Larang Penjualan Kendaraan Non-Listrik di 2040

Annisa ayu artanti • 25 Agustus 2017 10:46
medcom.id, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana akan melarang penjualan kendaraan non-listrik di 2040. Kebijakan itu siap diambil dalam rangka mendorong penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan.
 
Hal itu disampaikan Menteri ESDM Ignasius Jonan saat bertemu dengan pelaku usaha, asosiasi, pengamat, dan kementerian terkait di Nusa Dua Bali. Jonan menyampaikan program kendaraan listrik ini harus bisa maju untuk generasi masa depan, guna lingkungan hidup yang lebih baik, bisnis yang lebih baik, kemandirian energi, hemat devisa dan lain sebagainya.
 
"Penerapan Kendaraan listrik tidak bisa kita tolak. Para stakeholders tolong beri masukan, bukan (memberikan) keberatan. Kita matangkan roadmap pelaksanaannya. Program ini harus jalan," kata Jonan, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, di Jakarta, Jumat 25 Juli 2017.

Ia menuturkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar program ini bisa segera diwujudkan dan jika bisa dapat terealisasi lebih cepat. "Bapak Presiden juga minta kalau bisa cepat selesai dan didorong setidaknya selesaikan peraturannya dulu, karena ini pasti banyak muatannya," kata Jonan.
 

 
Berbagai negara telah menerapkan larangan penjualan kendaraan bermesin diesel dan bensin di berbagai negara, misalnya, Norwegia di 2025, Jerman, Inggris, Amerika dan India pada 2030 serta Perancis di 2040.
 
Pada kesempatan itu, Jonan mengatakan, akan mengusulkan kepada Presiden untuk menerapkan kebijakan larangan penjualan kendaraan mesin diesel dan bensin pada 2040 berdasarkan kesepakatan pada forum tersebut.
 
Untuk mendukung hal itu, Jonan menambahkan, PLN harus siap ditugaskan untuk membangun Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) sebagaimana Pertamina diberi tugas oleh pemerintah untuk membangun SPBU.
 
"Walaupun nanti PLN kerja sama dengan swasta, tapi brand-nya tetap SPLU PLN, seperti misalnya SPBU Pertamina," kata Menteri Jonan. Selain itu forum juga menyetujui pembebasan Bea Masuk dan PPn BM untuk kendaraan listrik (Completely Knock Down/CKD).
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan