medcom.id, Jakarta: Pemerintah batal memberlakukan penerapan pungutan dana ketahanan energi (DKE) yang direncanakan besok, 5 Januari 2016 bersamaan dengan penyesuaian harga jual bahan bakar minyak (BBM).
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengatakan, penerapan tersebut akan tetap dilakukan di masa mendatang namun menunggu pembahasan lebih lanjut bersama DPR dalam APBN-Perubahan 2016.
"Berikutnya, yang akan dilakukan pemerintah dalam rangka untuk DKE. Itu nanti akan dibahas lebih lanjut dengan Komisi VII DPR," kata Pramono usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta usat, Senin (4/1/2016).
Lantas, apa keuntungannya ketika pungutan dana ketahanan tersebut diterapkan?
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, setidaknya ada enam poin yang harus digarisbawahi dari penggunaan jika dana ketahanan energi tersebut terbentuk.
Pertama yakni untuk memacu pasokan energi di daerah tertinggal dan terpencil. Kedua Pemerintah ingin menjaga diversifikasi pasokan energi, karena pada 2025 Pemerintah telah menetapkan sebesar 23 persen dari sumber energi yang ada adalah berasal dari energi baru terbarukan (EBT).
Ketiga, dengan adanya pungutan tersebut, Pemerintah ingin memberikan insentif pada pengusaha agar terpacu masuk dalam pengembangan EBT.
"Kita sadari dalam jangka pendek EBT relatif lebih mahal dari energi fosil, apalagi dengan harga minyak sekarang ini (karena pasokan EBT masih sedikit)," ujar Sudirman.
Keempat, dana pungutan ini digunakan untuk membangun strategi petroleum reserve yang belum dimiliki Indonesia. Kelima, digunakan untuk mengembangkan sumber daya mineral dan reserve, termasuk pembiayaan pilot project dalam mengembangkan EBT.
"Terakhir aspirasi supaya dana ini juga menjadi dana stabilisasi kalau harganya naik tinggi karena kita sudah cabut subsidi. Ini konsep yang sudah diterima masyarakan. Implementasinya menunggu proses APBNP," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di