Hal itu disampaikan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Gresik Agus Muallif. Menurutnya, saat ini PTFI sedang proses penyusunan dokumen amdal.
"Sekarang dokumennya masih ada di badan lingkungan hidup (BLH) Jawa Timur. Saya masih belum tahu kapan revisi amdal itu selesai," ujarnya saat dihubungi Metrotvnews.com, Kamis (17/9/2015).
Agus Muallif mengatakan, amdal ini wajib dikantongi PTFI sebelum beroperasi. Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 12/2012 PTFI harus melibatkan masyarakat dalam penyusunan amdal dan izin lingkungan.
"Pelibatan warga sekitar itu mutlak harus dilaksanakan. Ada rencana 28 September 2015 PTFI akan menggelar sosialisasi dengan waga sekitar," ujar Agus.
PTFI rencananya akan membangun smelter pengolahan dan pemurnian tembaga dengan menggunakan lahan sewa seluas 8 hektare (ha) milik PT Petrokimia Gresik di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang telah ditandatangani.
Pemkab Gresik juga menyambut pembangunan smelter yang rencananya akan menghasilkan 1 sampai 2 juta ton konsentrat dan asam sulfat per tahunnya. Di antaranya dengan ikut andil menyiapkan lahan dan infastruktur lainnya seperti pelabuhan bertaraf internasional.
Selain itu, smelter ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian warga dan pemerintah. Dengan dibangunnya PTFI diprediksi bakal mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Gresik. Sementara bagi perekonomian warga sebanyak 4.400 tenaga kerja akan terserap dengan adanya pembangunan smelter.
"Meskipun begitu dampak negatifnya juga ada. Semisal pencemaran lingkungannya. Makanya amdal wajib diselesaikan, setelah selesai baru bisa izin mendirikan bangunan (IMB)," pungkas Agus Muallif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id