"Sampai saat ini 16 November 2018 sudah mencapai Rp41,77 triliun," kata Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 21 November 2018.
Bambang menuturkan penerimaan pajak non PNBP tersebut meliputi royalti sebesar Rp24,84 triliun, penjualan hasil tambang Rp16,43 triliun, dan iuran tetap yang berhubungan dengan lahan Rp0,49 triliun.
Kenaikan jumlah penerimaan pajak minerba ini dapat dilihat dari realisasi 2017 yang sebesar Rp40,6 triliun. Angkanya terdiri dari royalti mencapai Rp23,2 triliun, penjualan hasil tambang Rp16,9 triliun, dan iuran tetap Rp0,5 triliun.
"Penerimaan negara dari minerba ini tergantung fungsi daripada harga dan produksi," imbuh dia.
Menurutnya, sepanjang fungsi harga dan produksi naik maka PNBP juga akan naik. Karenanya, pemerintah tidak bisa mengontrol harga yang selalu mengikuti mekanisme pasar.
"Tapi fungsi produksi bisa dikontrol oleh pemerintah untuk mementukan seberapa besar PNBP minerba," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News