Dengan diberlakukannya peraturan itu, maka setiap kegiatan ekspor, harus dilengkapi dokumen eksportir terdaftar (ET) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dengan rekomendasi dari Kementerian ESDM. Oleh karena itu, perusahaan batu bara harus menjadi Eksportir Terdaftar (ET) sebelum mereka mengekspor batu bara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Minerba ESDM), R Sukhyar, menjelaskan, Kementerian ESDM punya wewenang untuk memutuskan perusahaan mana yang boleh mengekspor atau tidak.
"Peraturan ini dikeluarkan supaya lebih tertib saja pengeksporan batubaranya. Pemerintah juga bisa tahu berapa jumlah ekspor yang sebenarnya. Dengan adanya dokumen ekspor mereka harus bayar royalti di depan," paparnya seusai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Hingga kini, lanjutnya, ada 122 perusahaan batu bara yang telah terdaftar sebagai ET.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News