Ilustrasi batu bara -- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Ilustrasi batu bara -- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Mau Ekspor Batu Bara, Wajib Jadi Eksportir Terdaftar

Patricia Vicka • 01 Oktober 2014 18:45
medcom.id, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai memberlakukan aturan mengenai ketentuan ekspor batu bara dan produk turunannya. Peraturan ini mulai berlaku hari ini, Rabu 1 Oktober 2014 serta tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/8/2014.
 
Dengan diberlakukannya peraturan itu, maka setiap kegiatan ekspor, harus dilengkapi dokumen eksportir terdaftar (ET) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dengan rekomendasi dari Kementerian ESDM. Oleh karena itu, perusahaan batu bara harus menjadi Eksportir Terdaftar (ET) sebelum mereka mengekspor batu bara.
 
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Minerba ESDM), R Sukhyar, menjelaskan, Kementerian ESDM punya wewenang untuk memutuskan perusahaan mana yang boleh mengekspor atau tidak.

"Peraturan ini dikeluarkan supaya lebih tertib saja pengeksporan batubaranya. Pemerintah juga bisa tahu berapa jumlah ekspor yang sebenarnya. Dengan adanya dokumen ekspor mereka harus bayar royalti di depan," paparnya seusai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (1/10/2014).
 
Hingga kini, lanjutnya, ada 122 perusahaan batu bara yang telah terdaftar sebagai ET.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan