Sebab selain Pertamina, opsi lain pihak penerima di antaranya Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), pembentukan special mission vehicle (SMV) baru, hingga membentuk badan layanan umum (BLU) baru dalam rangka mengakuisisi perusahaan minyak di luar negeri.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan hingga saat ini pemerintah masih mematangkan dan mendetailkan mekanisme PMN tersebut. Dia bilang masih harus ditindaklanjuti lebih jauh untuk menentukan penerima suntikan modal itu.
"Kita perlu follow up di dalam APBN itu kan belum jelas masih harus kita detailkan lagi mekanismenya bagaimana. Tapi keinginan kita adalah untuk memperkuat crude kita di masa depan," kata Suahasil ditemui di City Plaza, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2019.
Dia bilang, untuk bisa diberikan pada Pertamina, pemerintah perlu melihat rencana kerja eksplorasi perusahaan migas pelat merah itu. Dia bilang perlu diskusi dan sinergi lebih lanjut dengan Pertamina terkait hal tersebut.
"Kita lihat Pertamina punya rencana kayak apa, mereka bilang punya rencana tapi kan kita nanti lihat ini seperti apa yang dibutuhkan oleh Pertamina," tutur Suahasil.
PMN tersebut diberikan untuk tujuan mengakuisisi aset blok atau perusahaan minyak di luar negeri dan diarahkan untuk menekan impor migas. Lebih jauh dia menambahkan rancangan pemerintah dalam menekan impor bakal terus dimatangkan.
Ada dua model akuisisi yang diajukan antara lain dengan mengakuisisi secara mayoritas perusahaan minyak multinasional yang sehat. Selain itu akuisisi bisa dilakukan atas perusahaan minyak yang kurang sehat secara finansial tetapi masih memiliki cadangan minyak yang cukup banyak.
"Kita memproyeksikan growth kita naik terus dan kebutuhan energi naik terus maka kita musti cari cara agar kebutuhan energi itu tidak menghantam kita sendiri dengan impor yang makin lama makin besar," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News